BERITA


LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA MENOLAK TEGAS PASAR MALAM YANG DIDUGA MENGANDUNG UNSUR PERJUDIAN DAN BERPOTENSI MERUSAK TATANAN SOSIAL MASYARAKAT

SMAN 1 Sape (23 Juli 2026)

Bismillāhirraḥmānirraḥīm. Lembaga Dakwah Nurul Siraj Kecamatan Sape Kabupaten Bima, bersama sebagian besar masyarakat Kecamatan Sape, dengan ini menyatakan penolakan secara tegas terhadap penyelenggaraan pasar malam di Kecamatan Sape yang diduga memuat aktivitas berunsur perjudian. Penolakan ini bukan dilandasi kebencian terhadap hiburan rakyat ataupun kegiatan ekonomi masyarakat. Sebaliknya, kami mendukung setiap bentuk hiburan dan aktivitas usaha yang sehat, edukatif, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai agama. Namun, ketika suatu kegiatan diduga mengandung praktik perjudian, kami memandang bahwa hal tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan kerusakan sosial yang lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dijanjikan.

Sebagai daerah yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, Kecamatan Sape tidak boleh menjadi ruang tumbuhnya aktivitas yang bertentangan dengan hukum, norma agama, dan moral masyarakat. Perjudian bukan sekadar persoalan menang atau kalah, melainkan persoalan yang dapat merusak akhlak, menghancurkan ekonomi keluarga, memicu konflik sosial, serta mengikis masa depan generasi muda.

Kami juga menyampaikan keprihatinan bahwa pusat keramaian dengan pengawasan yang lemah dapat berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana lainnya, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami tidak menyatakan bahwa hal tersebut telah terjadi, tetapi memandang pengawasan yang ketat merupakan langkah penting untuk mencegah kemungkinan tersebut demi menjaga keamanan masyarakat.

Kami mempertanyakan kebijakan yang memberikan ruang bagi penyelenggaraan kegiatan yang dipersoalkan oleh masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap izin yang diterbitkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak hukum, sosial, budaya, dan moral bagi masyarakat. Sebuah kebijakan publik semestinya menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan sumber keresahan masyarakat. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan umum, bukan semata-mata kepada kepentingan ekonomi jangka pendek. Atas dasar itu, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

  1. Mendesak pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan meninjau kembali penyelenggaraan pasar malam yang diduga mengandung unsur perjudian.
  2. Mendesak aparat penegak hukum khususnya Polsek Sape melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Meminta aparat keamanan meningkatkan pengawasan guna mencegah segala bentuk tindak pidana yang mungkin memanfaatkan keramaian, termasuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kecamatan Sape sebagai wilayah yang aman, religius, bermartabat, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak kehidupan sosial.

Kami percaya bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari pembangunan moral. Kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari ramainya pusat hiburan atau tingginya perputaran uang, tetapi juga dari terjaganya nilai agama, ketertiban umum, keamanan, serta masa depan generasi mudanya. Lembaga Dakwah Nurul Siraj akan terus menjalankan fungsi dakwah amar ma'ruf nahi munkar secara santun, konstitusional, dan bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini melalui dialog yang terbuka, penghormatan terhadap hukum, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas