-800x800.png)
MEMORANDUM of UNDERSTANDING SMAN 1 SAPE
SMAN 1 Sape
(11/11/2023)
Pada tanggal 9 November 2023 Kepala Sekolah SMAN
1 Sape yang diwakili oleh Jauhar, S. Ag selaku Wakasek bidang Humas melakukan
penandatanganan kerja sama dengan unsur Muspika, di antaranya Camat Sape,
Kapolsek Sape, Danramil Sape dan Puskesmas Sape. Kerja sama ini ditandai dengan
adanya surat memorandum of understanding. Pihak sekolah sangat mengharapkan,
dengan adanya kerja sama ini dapat menumbuhkembangkan ikatan kerja sama antara
beberapa pihak yang saling menguntungkan, baik itu menguntungkan dari pihak
yang dimaksud di atas maupun menguntungkan bagi pihak dunia pendidikan
khususnya pendidikan yang berada di kawasan timur kabupaten Bima dalam hal ini
SMAN 1 Sape sebagai sekolah percontohan bagi sekolah-sekolah lain yang ada di
kawasan timur kabupaten Bima tersebut.
Adapun tujuan Surat
Memorandum of Understanding adalah meningkatkan kreativitas. Saat bekerja dengan orang lain, ide-ide baru
dan berbeda akan muncul dari masing-masing individu. Dalam kerjasama, setiap
orang dapat berkontribusi dengan ide-ide unik yang dapat membantu mencapai
tujuan yang sama. Hal ini dapat meningkatkan kreativitas dan membantu
menciptakan solusi inovatif untuk masalah yang sulit. manfaat yang
spesifik bagi sekolah SMAN 1 Sape adalah untuk melengkapi bahan standar
penilaian dalam akreditasi. Karena pada bulan Desember 2023 nanti SMAN 1 Sape
akan melakukan perpanjangan akreditasi sebagai upaya memperoleh gambaran
kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu
serta menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan
pelayanan pendidikan, yang sebelumnya sekolah SMAN 1 Sape memperoleh perdikat A
dari Badan
Akreditasi Nasional Sekolah. Semoga setelah penilaian yang dilakukan oleh Team
Asesor nanti SMAN 1 Sape setidaknya tetap mempertahankan nilai yang sudah
diperoleh atau bahkan melebihi dari predikat sesudahnya.
Dikutip dari blog MySCH.id Akreditasi merupakan
proses penilaian atau evaluasi mutu suatu institusi oleh tim ahli (yang disebut
asesor) yang berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan atas
instruksi dari badan independen di luar institusi yang hasilnya berupa
pengakuan terhadap suatu institusi telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Akreditasi
dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk menetukan apakah sebuah
institusi layak beroperasi ataukah tidak. Maka dalam hal ini arti akreditasi
sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan
tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh
Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya
berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Kepala
sekolah Irham, S. Pd. Kn., M. Pd mengucapkan terima kasih tiada terhingga
kepada segenap unsur panitia dan bapak ibu guru yang telah bekerja keras dalam
mempersiapkan segala sesuatunya sebelum akreditasi tersebut dilaksanakan.