BERITA


MEMORANDUM of UNDERSTANDING SMAN 1 SAPE

SMAN 1 Sape

(11/11/2023)


Pada tanggal 9 November 2023 Kepala Sekolah SMAN 1 Sape yang diwakili oleh Jauhar, S. Ag selaku Wakasek bidang Humas melakukan penandatanganan kerja sama dengan unsur Muspika, di antaranya Camat Sape, Kapolsek Sape, Danramil Sape dan Puskesmas Sape. Kerja sama ini ditandai dengan adanya surat memorandum of understanding. Pihak sekolah sangat mengharapkan, dengan adanya kerja sama ini dapat menumbuhkembangkan ikatan kerja sama antara beberapa pihak yang saling menguntungkan, baik itu menguntungkan dari pihak yang dimaksud di atas maupun menguntungkan bagi pihak dunia pendidikan khususnya pendidikan yang berada di kawasan timur kabupaten Bima dalam hal ini SMAN 1 Sape sebagai sekolah percontohan bagi sekolah-sekolah lain yang ada di kawasan timur kabupaten Bima tersebut.

 

Adapun tujuan Surat Memorandum of Understanding adalah meningkatkan kreativitas. Saat bekerja dengan orang lain, ide-ide baru dan berbeda akan muncul dari masing-masing individu. Dalam kerjasama, setiap orang dapat berkontribusi dengan ide-ide unik yang dapat membantu mencapai tujuan yang sama. Hal ini dapat meningkatkan kreativitas dan membantu menciptakan solusi inovatif untuk masalah yang sulit. manfaat yang spesifik bagi sekolah SMAN 1 Sape adalah untuk melengkapi bahan standar penilaian dalam akreditasi. Karena pada bulan Desember 2023 nanti SMAN 1 Sape akan melakukan perpanjangan akreditasi sebagai upaya memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu serta menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan, yang sebelumnya sekolah SMAN 1 Sape memperoleh perdikat A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah. Semoga setelah penilaian yang dilakukan oleh Team Asesor nanti SMAN 1 Sape setidaknya tetap mempertahankan nilai yang sudah diperoleh atau bahkan melebihi dari predikat sesudahnya.

 

Dikutip dari blog MySCH.id Akreditasi merupakan proses penilaian atau evaluasi mutu suatu institusi oleh tim ahli (yang disebut asesor) yang berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan atas instruksi dari badan independen di luar institusi yang hasilnya berupa pengakuan terhadap suatu institusi telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Akreditasi dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk menetukan apakah sebuah institusi layak beroperasi ataukah tidak. Maka dalam hal ini arti akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.

 

Kepala sekolah Irham, S. Pd. Kn., M. Pd mengucapkan terima kasih tiada terhingga kepada segenap unsur panitia dan bapak ibu guru yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan segala sesuatunya sebelum akreditasi tersebut dilaksanakan.