Aliansi Masyarakat Sape Peduli Ulama Laporkan Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Ulama ke Polsek Sape
SMAN 1 Sape, 30 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Sape Peduli Ulama secara resmi melaporkan dugaan penghinaan, hujatan, cacian, dan pencemaran nama baik terhadap ulama dan ustadz di Kecamatan Sape kepada Kepolisian Sektor Sape.
Laporan tersebut diajukan oleh Mukhlis, S.P.W.K., selaku Ketua Aliansi Masyarakat Sape Peduli Ulama, dan diterima oleh Polsek Sape sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/K/281/VII/2026/Sek. Sape/Res. Bima Kota/Polda NTB tertanggal 30 Juli 2026, dengan perkara "Penghinaan Lewat Media Sosial Facebook."
Menurut Mukhlis, dugaan penghinaan tersebut muncul setelah dilaksanakannya rapat dengar pendapat di Aula Kantor Camat Sape pada Senin, 27 Juli 2026, yang dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Sape, para Kepala Desa se-Kecamatan Sape, ulama dan ustadz yang tergabung dalam Lembaga Dakwah Nurul Siraj (LDNS) Kecamatan Sape, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Sape.
Rapat tersebut membahas berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana penyelenggaraan pasar malam di Kecamatan Sape. Setelah rapat berakhir, menurut pelapor, muncul sejumlah unggahan dan komentar di media sosial Facebook yang diduga berisi penghinaan, hujatan, cacian, serta pencemaran nama baik terhadap para ulama dan ustadz yang turut hadir dan menyampaikan pandangan dalam forum tersebut.
Dalam laporannya, Mukhlis menyebut dugaan penghinaan dilakukan melalui beberapa akun media sosial Facebook, yaitu akun atas nama Mery Beby Aleaka Midwifery, Roro Maharani, dan Salimah Herman.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor menyerahkan tangkapan layar unggahan yang diduga mengandung penghinaan. Di antaranya, akun Mery Beby Aleaka Midwifery diduga menuliskan:
"Tufeeek Tufekkkk kombi piti ama atau ina sia ni kani ba nami."
Pada unggahan lainnya, akun yang sama juga diduga menulis:
"Cafe-cafe hiburan malam dibiarkan yang isinya penuh kemaksiatan, giliran pasar malam ditolak mentah-mentah katanya pasar malam isinya maksiat. Jangan-jangan cafe-cafe pelacuran itu isinya mereka dan mereka-mereka," disertai emotikon tertawa.
Sementara itu, akun Roro Maharani diduga menulis:
"Tukang parkir dan pedagang kecil ayo bersuara undang saraa Pu Aina pak USTADZ ma munafik ncau ke mpa ndei undang... undang saraa loa duku ikut bersuara."
Menurut Mukhlis, unggahan-unggahan tersebut diduga tidak lagi sebatas penyampaian pendapat atau kritik, melainkan telah mengarah pada penghinaan terhadap kehormatan ulama serta berpotensi menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat.
"Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Mukhlis.
Aliansi Masyarakat Sape Peduli Ulama juga mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijaksana, menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, serta menghindari ujaran yang dapat merendahkan martabat orang lain, khususnya para ulama yang selama ini berperan dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak Kepolisian Sektor Sape. Oleh karena itu, semua pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-100x100.png)





