BERITA


HIMBAUAN/LARANGAN KEPALA SEKOLAH BAGI MURID-MURID SMAN 1 SAPE MELAKUKAN UNJUK RASA

PEMERINTAH PROPINSI NUSA TENGGARA  BARAT

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMA NEGERI 1 SAPE

Alamat : Jln. Pelabuhan Sape  Telp.(0374) 71069

Website : http://www.sman1sape.sch.id Email : sma1sape@gmail.com

Sape- Bima- NTB

HIMBAUAN KEPALA SEKOLAH

Nomor : 004/841/01.1/SMA 1 SP/C/2025

TENTANG

LARANGAN BAGI MURID-MURID SMAN 1 SAPE MELAKUKAN UNJUK RASA

ISI HIMBAUAN

Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan proses belajar mengajar, serta mendukung terciptanya suasana sekolah yang damai dan kondusif, maka dengan ini secara tegas kami himbau kepada :

  1. Murid-murid SMAN 1 Sape dilarang keras melakukan aksi unjuk rasa, demonstrasi, atau bentuk kegiatan massa lainnya yang berlangsung besok Senin 1 September 2025 yang berpotensi menimbulkan kericuhan maupun tindak kekerasan.
  2. Murid-murid dilarang terlibat dalam provokasi, ajakan, maupun penyebaran informasi  yang mengarah pada tindakan anarkis, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
  3. Murid-murid dilarang membawa, menggunakan, atau menyimpan benda-benda berbahaya  yang dapat memicu terjadinya perkelahian, keributan, maupun kekerasan.
  4. Siswa-siswi wajib menjaga nama baik sekolah  dengan mengutamakan sikap sopan santun, musyawarah, dan komunikasi yang damai dalam menyampaikan aspirasi.
  5. Apabila murid-murid melanggar larangan/ himbauan ini dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka sekolah tidak bertanggung jawab.

TUJUAN HIMBAUAN/LARANGAN

  1. Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, damai, dan nyaman.
  2. Menanamkan nilai “NTB Menolak Anti Kekerasan” sebagai budaya bersama di sekolah.
  3. Menumbuhkan kesadaran siswa untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar, santun, dan sesuai aturan.

SANKSI

Bagi siswa yang melanggar larangan akan diberikan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah, mulai dari teguran tertulis, pemanggilan orang tua, hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

 

Kepala Sekolah

Ttd

H. Irham, S. Pd. Kn., M. Pd 

NIP. 19661110 199103 1 020